Pemerintahan desa sejatinya bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah ikhtiar untuk merawat amanah publik. Kesadaran inilah yang menjadi napas utama dalam agenda Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Begawat yang dihadiri langsung oleh Camat Bumijawa dan unsur Pendamping Desa.
Di penghujung tahun 2025 ini, pertemuan tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi gagasan untuk memastikan Desa Begawat siap menyongsong dinamika tahun 2026 dengan pondasi yang lebih kokoh.
Membangun Manusia, Menguatkan Integritas
Dalam paparannya, Pendamping Desa menggarisbawahi bahwa fondasi utama organisasi bukanlah gedung atau anggaran, melainkan kualitas manusianya. Seorang pamong desa dituntut memiliki keseimbangan pada tiga dimensi utama:
- Kecerdasan Intelektual: Kompetensi untuk memahami aturan dan regulasi agar setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat.
- Kematangan Emosional: Kemampuan mengelola diri (self-control) dalam menghadapi keragaman karakter warga. Pelayanan prima lahir dari kesabaran dan empati, bukan dari emosi.
- Kekuatan Spiritual: Nilai moral yang menjadi jangkar integritas dalam bekerja.
Tiga Pilar Tata Kelola: Koordinasi, Konsultasi, dan Instruksi
Lebih jauh, Pendamping Desa menekankan bahwa sebuah organisasi hanya akan berjalan efektif jika mesin birokrasinya terlumasi dengan baik. Ada tiga mekanisme kerja yang harus terus diperkuat di Desa Begawat:
- Koordinasi: Membangun jembatan komunikasi antar lini agar tidak ada sekat ego sektoral antar perangkat.
- Konsultasi: Membiasakan tradisi berdiskusi secara vertikal sebelum mengambil keputusan strategis.
- Instruksi: Menjalankan garis komando yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
Arahan Strategis: Membenahi Sistem dan Manajemen Aset
Sementara itu, Camat Bumijawa memberikan catatan kritis sekaligus konstruktif bagi tata kelola desa. Beliau menyoroti peran sentral Kepala Urusan (Kaur) Umum yang berfungsi sebagai "penjaga gawang" aset desa. Pencatatan aset bergerak maupun tidak bergerak adalah cermin ketertiban sebuah pemerintahan. Tanpa manajemen aset yang rapi, akuntabilitas hanyalah wacana.
Camat juga mengingatkan pentingnya Perencanaan yang Matang. Desa tidak boleh berjalan tanpa arah; setiap rupiah anggaran harus direncanakan dengan prinsip swakelola yang akuntabel, serta mematuhi Perpres tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sebagai pedoman yang berlaku.
Kolaborasi Pengawasan dan Adaptasi 2026
Refleksi atas dinamika regulasi yang berjalan sepanjang 2024 hingga 2025, di mana alur pencairan Dana Desa dilakukan tanpa melalui rekomendasi kecamatan, memberikan pelajaran penting tentang kemandirian desa. Namun, menatap tahun 2026, kebijakan akan kembali menempatkan Camat dalam fungsi pengawasan strategisnya terhadap Dana Desa.
Kembalinya peran pengawasan kecamatan di tahun 2026 ini harus dimaknai sebagai penguatan lapis pertahanan akuntabilitas. Kendati demikian, peran BPD tidak boleh surut. BPD Desa Begawat harus tetap berdiri tegak menjalankan fungsi pengawasannya secara kolektif kolegial. Sinergi antara pengawasan internal BPD dan pengawasan eksternal Kecamatan inilah yang akan menjadi benteng penjaga amanah anggaran desa kedepannya.
Selain itu, Desa Begawat juga harus bersiap melakukan transformasi:
- Adaptasi SDM: Proses rekrutmen perangkat desa untuk mengisi kekosongan harus memprioritaskan individu yang kompeten dan melek teknologi (tech-savvy) demi mengimbangi zaman.
- Adaptasi Regulasi Anggaran: Bersiap dengan skema baru mekanisme Dana Desa tahun depan, di mana diproyeksikan desa akan mengelola penuh sekitar 40%, sementara sisanya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas (seperti KDMP).
Penutup
Ikhtiar peningkatan kapasitas ini adalah wujud komitmen Desa Begawat untuk terus bertumbuh. Dengan memadukan integritas manusia dan ketertiban sistem, Desa Begawat bertekad menghadirkan pemerintahan yang tidak hanya melayani, tetapi juga memuliakan warganya di masa mendatang.