PERSYARATAN & ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN Sesuai Peraturan Menteri Agama (Kemenag)
- DOKUMEN PERSYARATAN UMUM (Pria & Wanita)
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (Model N1).
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Pas Foto Latar Biru (Ukuran 2x3 = 4 lembar, Ukuran 4x6 = 1 lembar).
- Surat Keterangan Sehat / Imunisasi TT dari Puskesmas (Bagi Calon Pengantin Wanita).
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan setempat (Jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan domisili).
- PERSYARATAN KHUSUS (Jika Ada Kondisi Tertentu)
- Izin Orang Tua (Model N5): Wajib bagi calon pengantin usia di bawah 21 tahun.
- Dispensasi Pengadilan Agama: Wajib bagi calon pengantin usia di bawah 19 tahun.
- Akta Cerai (Asli): Bagi status Janda/Duda Cerai Hidup.
- Akta Kematian / N6: Bagi status Janda/Duda Cerai Mati.
- Izin Komandan: Bagi anggota TNI/POLRI.
- Izin Kedutaan: Bagi Warga Negara Asing (WNA).
- BIAYA NIKAH
- GRATIS (Rp 0,-): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari & jam kerja.
- Rp 600.000,- : Jika akad nikah dilaksanakan di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja (Disetor ke Bank Persepsi/Negara, bukan ke petugas).
- ALUR PENDAFTARAN
- Minta Surat Pengantar RT/RW.
- Datang ke Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Pengantar Nikah (N1).
- Daftar Online via kemenag.go.id atau datang langsung ke KUA dengan membawa berkas lengkap.
- Pemeriksaan berkas oleh petugas KUA.
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) jika dijadwalkan.
- Pelaksanaan Akad Nikah.