BEGAWAT, BUMIJAWA – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, telah menetapkan tata tertib proses pengisian anggota BPD melalui Keputusan Panitia Nomor 03/PANITIA-BPD/IV/2026. Keputusan yang ditetapkan pada 27 April 2026 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pengisian anggota BPD Desa Begawat agar berjalan tertib, lancar, dan kondusif.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana proses pengisian anggota BPD dilaksanakan, terdapat beberapa tahapan penting yang perlu dipahami. Mulai dari persyaratan bakal calon, pendaftaran dan pemeriksaan berkas, pembagian daerah pemilihan (dapil), penentuan peserta musyawarah, hingga penetapan hasil pemilihan.
1. Pengisian Anggota BPD Menggunakan Sistem Musyawarah Perwakilan
Berdasarkan tata tertib yang ditetapkan panitia, pengisian anggota BPD Desa Begawat dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah perwakilan, bukan pemungutan suara langsung oleh seluruh warga desa.
Mekanisme ini terdiri atas dua jalur, yaitu:
- Jalur kewilayahan, untuk memilih anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah atau daerah pemilihan.
- Jalur keterwakilan perempuan, untuk memilih anggota BPD dari unsur perempuan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat berpartisipasi dalam proses pengisian anggota BPD melalui perwakilan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan tata tertib.
2. Persyaratan Menjadi Bakal Calon Anggota BPD
Masyarakat yang berminat menjadi bakal calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang telah ditentukan oleh panitia.
Persyaratan dalam SK meliputi:
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, atau telah/pernah menikah pada saat mendaftar, sesuai rumusan dalam tata tertib.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan pendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
- Menyerahkan dua lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3 × 4 cm.
- Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas.
- Menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh panitia.
- Bukan anggota perangkat desa dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan desa yang aktif.
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melampirkan surat izin tertulis dari pejabat berwenang atau atasan langsung.
Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar pemeriksaan berkas oleh panitia sebelum bakal calon diumumkan memenuhi syarat.
3. Bagaimana Alur Pendaftarannya?
Pendaftaran bakal calon dilaksanakan secara langsung di Sekretariat Panitia yang bertempat di Kantor Desa atau Balai Desa Begawat.
Ketika mendaftar, bakal calon menyerahkan dokumen persyaratan kepada panitia. Panitia kemudian memeriksa kelengkapan berkas pada saat pendaftaran dan memberitahukan apabila masih terdapat kekurangan. Bakal calon yang telah melakukan pendaftaran mendapatkan tanda terima pendaftaran.
Dengan demikian, alur pendaftaran secara sederhana adalah:
Menyiapkan dokumen → mendatangi sekretariat panitia → menyerahkan berkas → pemeriksaan kelengkapan → menerima tanda terima → mengikuti proses verifikasi → menunggu pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat.
4. Tahapan dan Jadwal Pengisian Anggota BPD
Dalam tata tertib tersebut, panitia menetapkan tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD Desa Begawat untuk tahun 2026 sebagai berikut.
| Tahapan | Jadwal dalam SK |
|---|---|
| Pendaftaran bakal calon | 5–15 Mei 2026, ditutup pukul 16.00 WIB |
| Perpanjangan pendaftaran, jika kuota belum terpenuhi | 16–20 Mei 2026 |
| Verifikasi berkas | 21–25 Mei 2026 |
| Pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat | 25 Mei 2026 |
| Musyawarah Dapil 1 dan Dapil 2 | 4 Juni 2026 |
| Musyawarah Dapil 3 | 5 Juni 2026 |
| Musyawarah Dapil 4 | 6 Juni 2026 |
| Musyawarah Dapil 5 | 7 Juni 2026 |
| Musyawarah jalur keterwakilan perempuan | 9 Juni 2026 |
| Penetapan hasil seluruh musyawarah | 9 Juni 2026 |
| Penyampaian usulan kepada Bupati | 10–14 Juni 2026 |
Pendaftaran dalam tata tertib dibuka pada hari kerja Senin sampai dengan Sabtu, pukul 07.30–16.00 WIB.
Jadwal tersebut merupakan jadwal yang tercantum dalam SK tanggal 27 April 2026. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan panitia dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam tata tertib.
5. Pembagian Lima Daerah Pemilihan di Desa Begawat
Untuk jalur kewilayahan, wilayah Desa Begawat dibagi menjadi lima daerah pemilihan. Setiap dapil diwakili oleh satu orang anggota BPD hasil musyawarah.
Pembagian wilayahnya adalah sebagai berikut.
| Daerah Pemilihan | Wilayah |
|---|---|
| Dapil 1 | RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04 di RW 001 |
| Dapil 2 | RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 di RW 001 |
| Dapil 3 | RT 01 sampai dengan RT 07 di RW 002 |
| Dapil 4 | RT 01 sampai dengan RT 05 di RW 003 |
| Dapil 5 | RT 06, RT 07, dan RT 08 di RW 003 |
Pembagian tersebut menjadi dasar penentuan peserta musyawarah dan pelaksanaan pemilihan anggota BPD melalui jalur kewilayahan. Oleh karena itu, warga perlu mengetahui RT dan RW tempat tinggalnya agar dapat memahami dapil yang menjadi wilayah keterwakilannya.
6. Siapa yang Berhak Mengikuti Musyawarah Pemilihan?
Dalam jalur kewilayahan, setiap RT di masing-masing dapil memiliki tujuh orang perwakilan yang menjadi peserta musyawarah.
Ketujuh unsur perwakilan tersebut terdiri atas:
- Ketua RT;
- Tokoh agama;
- Tokoh masyarakat;
- Tokoh perempuan;
- Tokoh pemuda;
- Unsur profesi 1; dan
- Unsur profesi 2.
Penentuan nama-nama yang mewakili masing-masing unsur diserahkan kepada warga melalui musyawarah di tingkat RT masing-masing.
Sementara itu, untuk jalur keterwakilan perempuan, ditetapkan tiga orang perwakilan dari setiap RT di wilayah Desa Begawat, yang terdiri atas unsur pemudi, tokoh agama perempuan, dan pendidik atau profesi perempuan.
Bakal calon perempuan yang telah mendaftarkan diri melalui jalur kewilayahan tidak diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur keterwakilan perempuan.
Ketentuan ini membedakan dua jalur pengisian anggota BPD: jalur berdasarkan wilayah dan jalur khusus keterwakilan perempuan.
7. Bagaimana Cara Menentukan Anggota BPD Terpilih?
Setelah tahapan pendaftaran dan pemeriksaan berkas selesai, proses dilanjutkan dengan musyawarah sesuai jadwal dan jalur masing-masing.
Musyawarah dibuka dan dipimpin oleh Ketua Panitia atau anggota panitia yang ditunjuk. Dalam pelaksanaannya, pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia oleh peserta musyawarah yang hadir.
Setiap peserta musyawarah yang hadir dan sah memiliki hak untuk memberikan satu suara. Bakal calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih dari dapil yang bersangkutan.
Apabila terdapat dua calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, penentuan anggota terpilih dilakukan melalui musyawarah mufakat peserta yang hadir.
Dengan mekanisme tersebut, hasil pemilihan ditentukan melalui proses musyawarah dan pemungutan suara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
8. Ketentuan Khusus untuk Dapil 4 dan Keterwakilan Perempuan
Tata tertib juga mengatur kondisi khusus apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat tidak sama dengan jumlah kebutuhan anggota BPD.
Khusus Dapil 4, apabila setelah masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat, calon tunggal tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi melalui musyawarah mufakat pada hari pelaksanaan musyawarah yang telah dijadwalkan.
Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah dan ditandatangani oleh Ketua Panitia serta perwakilan peserta musyawarah yang hadir.
Namun, apabila mayoritas peserta musyawarah yang hadir menyatakan tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut, pencalonan dinyatakan batal atau ditangguhkan. Panitia wajib menjadwalkan ulang proses penjaringan serta pemilihan secara khusus untuk Dapil 4.
Adapun untuk jalur keterwakilan perempuan, tata tertib mengatur bahwa apabila jumlah calon yang memenuhi syarat lebih sedikit dari kebutuhan minimal setelah masa pendaftaran dan perpanjangan berakhir, proses pengisian tetap dilanjutkan.
Apabila jumlah calon sama dengan jumlah kebutuhan anggota BPD dari jalur keterwakilan perempuan, para calon dapat ditetapkan secara aklamasi melalui musyawarah mufakat. Jika jumlah calon melebihi kebutuhan, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara sesuai ketentuan Pasal 9.
Apabila mayoritas peserta musyawarah menyatakan tidak setuju terhadap calon, pencalonan dinyatakan batal atau ditangguhkan dan panitia wajib menjadwalkan ulang proses penjaringan serta pemilihan secara khusus untuk jalur keterwakilan perempuan.
9. Bagaimana Tahap Akhirnya?
Setelah musyawarah di masing-masing dapil dan jalur keterwakilan perempuan dilaksanakan, panitia melakukan penetapan hasil seluruh musyawarah sesuai tata tertib.
Hasil tersebut kemudian menjadi dasar penyampaian usulan kepada Bupati Tegal. Dalam jadwal yang tercantum pada SK, penyampaian usulan ditetapkan pada 10–14 Juni 2026.
Dengan demikian, alur keseluruhan pengisian anggota BPD Desa Begawat dapat dipahami melalui tahapan berikut:
Pendaftaran bakal calon → pemeriksaan dan verifikasi berkas → pengumuman calon yang memenuhi syarat → musyawarah berdasarkan dapil dan jalur keterwakilan perempuan → penentuan anggota terpilih → penetapan hasil musyawarah → penyampaian usulan kepada Bupati Tegal.
Penutup
Penetapan tata tertib ini menjadi pedoman bagi panitia, bakal calon anggota BPD, dan peserta musyawarah dalam melaksanakan proses pengisian anggota BPD Desa Begawat.
Melalui pemahaman terhadap persyaratan, pembagian dapil, unsur perwakilan, jadwal, dan mekanisme musyawarah, masyarakat diharapkan dapat mengetahui alur pengisian anggota BPD secara lebih jelas.
Pemerintah Desa Begawat mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berlangsung tertib, kondusif, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Pemerintah Desa Begawat
Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal