Begawat, Bumijawa – Pemerintah Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, secara resmi membentuk Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Keputusan Kepala Desa Begawat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Begawat. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa Begawat, Dasuki, pada 16 April 2026.
Pembentukan panitia ini merupakan langkah untuk mendukung pelaksanaan pengisian anggota BPD Desa Begawat agar dapat berjalan dengan sukses, lancar, aman, dan terkendali. Keanggotaan panitia berasal dari unsur perangkat desa dan masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sembilan orang sebagai Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Begawat, dengan susunan sebagai berikut:
- Makdori – Ketua.
- Iqbal Amrulloh – Sekretaris.
- A. Ilzam Hizami – Bendahara.
- Asmudi – Anggota.
- Waskito – Anggota.
- Tobiin – Anggota.
- Mubid – Anggota.
- Abdulloh – Anggota.
- Yayu Fitrianingsih – Anggota.
Panitia yang telah ditetapkan tersebut memiliki tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, panitia bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Adapun biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.
Dengan terbentuknya panitia ini, tahapan pengisian anggota BPD Desa Begawat diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga prosesnya berjalan tertib dan lancar serta mendukung pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Begawat.
Pemerintah Desa Begawat
Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal