BEGAWAT – Suasana Balai Desa Begawat tampak lebih hidup dari biasanya pada Senin (26/1/2026). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku inisiator, menggelar sidang terbuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menghadirkan seluruh elemen kunci desa.
Musyawarah Desa (Musdes) ini tidak sekadar menjadi ajang "stempel" laporan tahunan. Forum berjalan dinamis dengan fokus utama pada transparansi pengelolaan dana desa yang mencapai angka miliaran rupiah.
SiLPA Tembus Rp 285 Juta
Di hadapan peserta musyawarah yang terdiri dari Perwakilan Forkopimcam, Danramil, Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat, Kepala Desa Begawat memaparkan "dapur" anggaran desa secara gamblang.
Berdasarkan data APBDes Perubahan 2025, Desa Begawat mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,1 Miliar. Dari total tersebut, realisasi belanja desa terserap sebesar Rp 1,96 Miliar.
"Setelah dilakukan perhitungan cermat antara pendapatan dan belanja, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp 285.574.894. Dana ini aman dan akan kita masukkan kembali ke kas desa untuk modal pembangunan di tahun 2026," ungkap Kepala Desa dalam pemaparannya.
BUMDes dan Bank Sampah Dikupas Tuntas
Sesi paling menarik terjadi saat forum tanya jawab dibuka. Isu transparansi tidak hanya berhenti pada dana desa, tetapi melebar hingga ke unit usaha desa. Sejumlah tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW secara kritis mempertanyakan kinerja keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit usaha Bank Sampah.
Warga menuntut agar pengelolaan limbah dan profit BUMDes dilaporkan secara berkala dan terbuka, sehingga masyarakat tahu kemana larinya keuntungan usaha desa tersebut.
Menanggapi hal ini, Pendamping Desa yang turut hadir memberikan apresiasi. "Inilah fungsi Musdes yang sebenarnya. Transparansi BUMDes dan Bank Sampah adalah hak masyarakat. Kritikan ini adalah tanda bahwa warga Begawat peduli akan kemajuan desanya," ujarnya di sela-sela acara.
Komitmen Perbaikan
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Bumijawa yang hadir mewakili Camat, bersama Danramil yang duduk di meja pimpinan, turut memberikan arahan agar dinamika ini dijadikan bahan evaluasi. Pemerintah Desa berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelaporan unit usaha desa agar lebih akuntabel di tahun 2026.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan LPJ oleh BPD dan Kepala Desa. Meski sempat diwarnai diskusi panjang, laporan pertanggungjawaban akhirnya diterima dengan sejumlah catatan perbaikan untuk masa depan Desa Begawat yang lebih transparan.